Tuesday, May 17, 2011

Management Risk and Insurance


"The only thing certain in life, with the exception of death and taxes"
(Greene, 1962)

Kita ketahui, tidak ada sesuatu yang pasti dalam kehidupan ini kecuali mati. Demikian pula apa yang akan kita hadapi di masa yang akan datang penuh dengan ketidakpastian. Setiap hal yang kita lakukan, senantiasa dihadapkan kondisi ketidakpastian atas semua hasilnya. Lantas biasanya kita mempertimbangkan berbagai alternatif dan memutuskan setelah memperhitungkan untung ruginya dari setiap alternatif yang ada. Itu berarti kita telah mencoba untuk mengalihkan unsur ketidakpastian atas peristiwa di masa yang akan datang dengan mengeliminir macam-macam risiko yang mungkin timbul. Dalam blog ini, saya akan membahas menajemen risiko fokus pada perencanaan keuangan dan asuransi

Proses Pengelolaan Risiko
  1. Develop Objectives. Menentukan tujuan yang ingin dicapai dalam pengelolaan risiko.
  2. Establish Exposure. Kita harus mampu menemukan seluruh risiko murni atas setiap aset yang kita miliki.
  3. Identify Available Risk Management Tools. Ada banyak teknik yang tersedia untuk mengatur risiko yang ada.
  4. Match Appropriate Risk Management Tools to Exposure. Memilih teknik menejemen risiko yang sesuai dengan risiko yang kita hadapi atas kepemilikan suatu aset.
  5. Implementation. Menjalankan teknik yang telah dipilih untuk mengeliminir kemungkinan timbulnya kerugian.
  6. Review. Risiko mungkin saja dapat berubah. Oleh karenanya, kita perlu me-review kembali setiap kemungkinan kerugian yang dapat terjadi setiap tahunnya.
Terdapat beberapa teknik pengelolaan risiko, di antaranya:
  1. Asumsi (Retain Risk)Merupakan cara umum yang digunakan dalam pengelolaan risiko yang bernilai kerugian rendah. Risiko pada umumnya diabaikan dan ditanggung sendiri, sehingga tidak membutuhkan pengelolaan lebih lanjut.
  2. Transfer Risiko (Transfer Risk)Untuk risiko murni-statis, umumnya ditransfer pada lembaga asuransi. Sedangkan untuk risiko spekulatif-dinamis dapat ditransfer kepada masyarakat, konsumen, atau lembaga non-asuransi.
  3. Penyebaran (Diversity Risk)Menggabungkan berbagai jenis investasi yang satu sama lain saling melengkapi. Bila timbul kerugian dalam salah satu investasi, maka dapat ditutupi dengan keuntungan investasi lainnya.
  4. Pencegahan Kerugian (Reduce Potential Loss)Metode ini menekan serendah mungkin pengaruh keuangan apabila kerugian tersebut timbul. Misalnya membangun konstruksi rumah yang tahan api.
  5. Menghindari (Avoid Risk)Metode ini menghindari risiko potensial yang dapat menimbulkan kerugian. Misalnya ada risiko basah jika kita keluar saat hujan, maka sebaiknya kita tidak keluar rumah saat hujan.
  6. Metode pengelolaan risiko lainnya.
Setelah mengetahui proses dan teknik pengelolaan risiko, berikutnya saya akan membahas masalah asuransi. Pada dasarnya, asuransi merupakan bagian dari teknik pengelolaan risiko. Asuransi adalah proses pengalihan risiko dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung dengan membayar sejumlah premi dalam periode waktu tertentu. Dengan menggunakan scientific methods, perusahaan asuransi dapat mengestimasi besarnya kemungkinan kerugian dan menghitung besar premi untuk memperoleh keuntungan.

ASURANSI JIWA
Risiko yang dilimpahkan kepada penanggung bukanlah riisko hilangnya jiwa seseorang, melainkan kerugian keuangan sebagai akibat hilangnya jiwa atau karena mencapai umur tidak produktif lagi. Asuransi jiwa mempunya peranan di dalam kehidupan seseorang yaitu memastikan masa depan dan menanggulangi risiko hidup. Asuransi jiwa dibutuhkan karena adanya 2 risiko utama yang mengancam kehidupan manusia, yaitu meninggal terlalu cepat dan kebutuhan karena hidup terlalu lama.
Ada 6 macam kebutuhan pokok karena meninggalnya pencari nafkah pada usia produktif, yaitu:
  1. Dana pemutihan, untuk membayar: biaya penguburan, rekening-rekening almarhum yang belum dibayar, hutang pribadi, biaya perawatan, dsb.
  2. Dana penyesuaian, untuk membayar: kebutuhan hidup keluarga, biaya pendidikan  bagi anak, modal kerja, biaya kursus yang diperlukan, dsb.
  3. Pendapatan keluarga untuk memenuhi segala kebutuhan materi dalam keluarga.
  4. Biaya hidup janda/duda sebagai biaya hidup, bekal pensiun, dsb.
  5. Dana pendidikan untuk anak.
  6. Asuransi hipotik  untuk menutup kekurangan pembayran angsuran kredit rumah dan atau tanah.
Jenis-jenis asuransi jiwa:
  1. Asuransi jiwa berjangka. Merupakan proteksi terhadap risiko kematian dalam jangka waktu tertentu. Jenis ini dibagi lagi menjadi 3, yaitu asuransi berjangka tetap, asuransi berjangka menurun, dan asuransi berjangka meningkat.
  2. Asuransi jiwa seumur hidup. Jenis asuransi ini memiliki elemen tabungan yang dimasukkan ke dalam polis.
  3. Asuransi jiwa gabungan. Merupakan polis asuransi yang memberikan proteksi kepada lebih dari satu orang.
  4. Asuransi jiwa dwiguna. Pada umumnya polis asuransi dwiguna dipergunakan sebagai tabungan selama jangka waktu tertentu yang disertai dengan elemen proteksi. Jangka waktu polis dwiguna umumnya 10, 15, 20 dan 25 tahun.
  5. Anuitas. Jenis asuransi ini dirancang untuk menyediakan penghasilan pada saat pensiun. Dana yang dikumpulkan dari anuitasakan diinvestasikan di obligasi pemerintah atau instrumen pendapatan tetap lainnya,dan pemegang polis tersebut akan mendapat pengembalian modal pokok beserta bunga dari hasil investasi.
  6. Polis unit linked. Merupakan produk asuransi jiwa yang ada unsur investasinya. Dalam produk asuransi jiwa unit linked sesuai dengan prinsip asuransi artinya risiko tertanggung telah dialihkan kepada pihak penanggung, kecuali risiko investasinya.
ASURANSI KESEHATAN
Asuransi yang akan memberikan proteksi terhadap risiko sakit dan kecelakaan. Polis asuransi kesehatan memberikan ganti biaya pembedahan, rontgen, dan biaya lainnya yang berhubungan dengan rumah sakit. Adanya perubahan gaya hidup meningkatkan kesadaran akan perlunya asuransi kesehatan, banyak yang harus dipertimbangkan dampak dari proteksi kesehatan ketika masa pensiun tiba dan sampai usia berapa proteksi asuransi akan berjalan.

ASURANSI KEHILANGAN PENGHASILAN KARENA CACAT

Polis asuransi ini akan memberikan pembayaran bulanan kepada tertanggung untuk menggantikan sebagian dari penghasilan yang hilang karena cacat. Proteksi ini bisa berdasarkan cacat karena kecelakaan saja atau karena kecelakan dan karena sakit. Tertanggung dianggap cacat apabila:
  1. Tidak dapat melakukan sehala jenis pekerjaan (pekerjaan apapun).
  2. Tidak dapat melakukan pekerjaan yang sebelumnya bisa dilakukan.
  3. Tidak dapat melakukan pekerjaannya yang sekarang
ASURANSI PENYAKIT KRITIS
Pembayaran uang pertanggungan sakit kritis dirancang untuk mengganti biaya pengeluaran perawatan kesehatandan juga biaya pengeluaran yang terus ada jika tertanggung tidak dapat bekerja lagi.


Demikian ulasan singkat tentang pengelolaan risiko dan asuransi. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan keilmuan bagi para pembaca budiman sekalian. Dan menjadi ilmu yang bermanfaat di dunia dan akherat. Amin ya Rabb...